Pendamping Desa, Semangat UU No. 6 Tahun 2014 tentang
Desa harus disikapi oleh semua pihak tak terkecuali bagi kalangan muda. Karena sesungguhnya ditangan anak-anak muda
nasib bangsa ini ditaruh,
pernyataan ini hanya berlaku bagi anak-anak muda yang memiliki kepedulian terhadap masyarakat khususnya dalam kehidupan berdesa, bukan anak-anak muda yang apatis aliyas tak peduli dengan apa yang terjadi dilingkungan sekitarnya.
pernyataan ini hanya berlaku bagi anak-anak muda yang memiliki kepedulian terhadap masyarakat khususnya dalam kehidupan berdesa, bukan anak-anak muda yang apatis aliyas tak peduli dengan apa yang terjadi dilingkungan sekitarnya.
Dibeberapa kegiatan, pelatihan dan
pertemuan mahasiswa saya sering sampaikan materi tentang
“Mahasiswa dan
Tanggung Jawab Sosial” hal ini dilakuka semata-mata untuk menggenjot sprit
mahasiswa yang peduli dan siap menjadi agent perubahan dan cikal bakal pemimpin
masa depan, mengapa demikian? Karena criteria tersebut merupakan satu diantara
banyak kriteri yang diinginkan masyarakat.
Dalam hal menjalankan tugas selaku
Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) program Kemdendesa PDTT, semangat ini tetap
dikibarkan dan ditularkan kepada para kader dan anak-anak muda yang notabene
berasal dari Desa untuk senantiasa peduli terhadap pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat desa.
0 Komentar