Pendamping Desa, Pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat, sejak
diberlakukannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu dikucurkannya Dana Desa
(DD) dari Pemerintah Pusat melalui Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, lalu
bolehkah masyarakat tau tentang Kegiatan Desa? Berikut jawabannya.
Dikucurkannya Dana Desa oleh Kemendesa PDTT dalam jumlah
yang besar, Kepada Desa selaku Pengguna Anggaran harus menggunakan dan
mengelola Dana Desa secara transparan dan tidak boleh menyalahgunakannya
melainkan Kepala Desa memiliki kewajiban untuk melaporkan dan memberi informasi
kepada masyarakat, sebagaimana yang termaktub dalam pasal 27 UU 6 Tahun 2014 ; Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib: menyampaikan laporan, penyelenggaraan
Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota; menyampaikan
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada
Bupati/Walikota; memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan
secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran;
dan memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan
secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Selain itu, Kepala
Desa juga berkewajiban menyampaikan informasi tentang perencanaan desa dan
diawasi oleh masyarakat dan BPD, sebagaimana dalam pasal 82 UU No 6 Tahun tentang
Desa, Pemantauan dan Pengawasan
Pembangunan Desa dalam Pasal 82 ; Masyarakat
Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan
Desa, Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan
Pembangunan Desa., Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai
keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa., Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan
pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah
Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui
layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling
sedikit 1 (satu) tahun sekali, Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah
Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.
Dalam hal
membangun desa, kepala desa berkwajiban untuk melibatkan masyarakat mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, hingga pemamfaatannya.
0 Komentar