SDGs Desa

SDGs Desa

Bolehkah Masyarakat Mengetahui tentang Kegiatan Desa?


Pendamping Desa, Pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat, sejak diberlakukannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu dikucurkannya Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, lalu bolehkah masyarakat tau tentang Kegiatan Desa? Berikut jawabannya.

Dikucurkannya Dana Desa oleh Kemendesa PDTT dalam jumlah yang besar, Kepada Desa selaku Pengguna Anggaran harus menggunakan dan mengelola Dana Desa secara transparan dan tidak boleh menyalahgunakannya melainkan Kepala Desa memiliki kewajiban untuk melaporkan dan memberi informasi kepada masyarakat, sebagaimana yang termaktub dalam pasal 27 UU 6 Tahun 2014 ; Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib: menyampaikan laporan, penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota; menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota; memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Selain itu, Kepala Desa juga berkewajiban menyampaikan informasi tentang perencanaan desa dan diawasi oleh masyarakat dan BPD, sebagaimana dalam pasal 82 UU No 6 Tahun tentang Desa, Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa dalam Pasal 82 ; Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa, Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa., Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa., Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali, Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.
Dalam hal membangun desa, kepala desa berkwajiban untuk melibatkan masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemamfaatannya.

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu