Kepala Desa wajib menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) paling lambat 3 bulan setelah dilantik, dokumen RPJM Desa memuat:
- visi dan misi kepala Desa;
- arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa; dan
- rencana program dan/atau kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.
Tahapan penyusun RPJM Desa berdasarkan Permendesa No. 21 tahun 2020 sebagai berikut:
- pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
- pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa;
- penyusunan rancangan RPJM Desa;
- penyelenggaraan Musrenbang Desa untuk membahas rancangan RPJM Desa;
- penyelenggaraan Musyawarah Desa untuk membahas, menyepakati dan menetapkan RPJM Desa; dan
- penyelenggaraan sosialisasi RPJM Desa kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa melalui media dan forum pertemuan Desa.
0 Komentar