Setelah Pemerintah Desa menyelenggarakan Musrenbang Desa dan Berita acara Hasil kesepakatan dalam Musrenbang pembahasan rancangan RPJM Desa dan rancangan RPJM Desa hasil Musrenbang Desa disampaikan oleh kepala Desa kepada BPD.
Tahapan selanjutnya
yaitu Musyawarah Desa (Musdes) membahas, menetapkan
dan mengesahkan RPJM Desa.
BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan
Musyawarah Desa untuk membahas, menetapkan dan mengesahkan RPJM Desa.
Pembahasan dan pengesahan RPJM Desa meliputi:
a.
pembahasan rancangan RPJM Desa;
b.
penetapan rancangan RPJM Desa melalui berita acara musyawarah Desa;
dan
c.
pengesahan dokumen RPJM Desa.
Berita acara musyawarah Desa ditandatangani
oleh kepala Desa, ketua BPD, anggota BPD dan seorang perwakilan masyarakat
Desa.
Pengesahan dokumen RPJM Desa dilakukan
dengan penandatanganan Peraturan Desa tentang RPJM Desa oleh kepala Desa dan
ketua BPD.
Peraturan Desa tentang RPJM Desa menjadi
pedoman dalam penyusunan RKP Desa.
Kepala Desa menginformasikan kepada
masyarakat Desa Peraturan Desa tentang RPJM Desa melalui Sistem Informasi Desa
dan/atau media publikasi lainnya.
Disusun berdasarkan Pasal 33 Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa.
0 Komentar