SDGs Desa

SDGs Desa

MUSDES MEMBAHAS, MENETAPKAN DAN MENGESAHKAN RPJM DESA OLEH BPD

Setelah Pemerintah Desa menyelenggarakan Musrenbang Desa dan Berita acara Hasil kesepakatan dalam Musrenbang pembahasan rancangan RPJM Desa dan rancangan RPJM Desa hasil Musrenbang Desa disampaikan oleh kepala Desa kepada BPD.

Tahapan selanjutnya yaitu Musyawarah Desa (Musdes) membahas, menetapkan dan mengesahkan RPJM Desa.

BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas, menetapkan dan mengesahkan RPJM Desa.


Pembahasan dan pengesahan RPJM Desa meliputi: 

a.   pembahasan rancangan RPJM Desa;

b.   penetapan rancangan RPJM Desa melalui berita acara musyawarah Desa; dan

c.   pengesahan dokumen RPJM Desa.

Berita acara musyawarah Desa ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD, anggota BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa.

Pengesahan dokumen RPJM Desa dilakukan dengan penandatanganan Peraturan Desa tentang RPJM Desa oleh kepala Desa dan ketua BPD.

Peraturan Desa tentang RPJM Desa menjadi pedoman dalam penyusunan RKP Desa.

Kepala Desa menginformasikan kepada masyarakat Desa Peraturan Desa tentang RPJM Desa melalui Sistem Informasi Desa dan/atau media publikasi lainnya.

 

Disusun berdasarkan Pasal 33 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

 

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu