1. Penyelenggara Musyawarah Penetapan
Peraturan Desa tentang RKP Desa adalah BPD dengan difasilitasi oleh Pemerintah
Desa;
2. Hasil (output) Musyawarah BPD adalah :
a. Finalisasi Data RKP Desa, yang meliputi:
1) Prioritas program, kegiatan, dan anggaran
desa yang dikelola oleh desa;
2) Prioritas program, kegiatan, dan anggaran
desa yang dikelola melalui kerjasama antara desa dan pihak ketiga;
3) Prioritas program, kegiatan, dan anggaran
desa yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintahpusat,
provinsi, dan kabupaten/kota; dan
4) Program kegiatan DU-RKP Desa.
b. Berita Acara Kesepakatan bersama antara
BPD dengan Pemerintah Desa terkait Rancangan RKP Desa yang akan ditetapkan; dan
c. Pengesahan Peraturan Desa tentang RKP
Desa
0 Komentar