1. Penyelenggara Musdes pembahasan dan penetapan RKP Desa adalah BPD dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa;
2.   Agenda Musdes, adalah: 
a.   Pelaporan hasil Rancangan RKP Desa; dan 
b.   Pembahasan dan Penetapan RKP Desa. 
3.   Hasil PenetapanRKP Desa dituangkand alam
Matrik Rencana Program dan Kegiatan Tahunan; 
4.   Hal hal yang perlu diperhatikan dalam
Musdes antara lain: 
a.   Kehadiran peserta sesuai yang
dipersaratkan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa; 
b.   Afirmasi/keberpihakan terhadap perempuan,
difabel, anak dan kelompok marginal lainnya dalam rangka penegakan inklusi
sosial; 
c.   Terlaksananya diskusi yang berkualitas; 
d.   Adanya semangat transparansi dan
akuntabilitas sosial. 
5.   Hasil Musdes dituangkan ke dalam Berita
Acara yang ditandatangani oleh BPD, Kepala Desa dan Unsur Masyarakat, dilampiri
daftar hadir dan notulasi Musdes.

0 Komentar