1. Penyelenggara Musdes pembahasan dan penetapan RKP Desa adalah BPD dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa;
2. Agenda Musdes, adalah:
a. Pelaporan hasil Rancangan RKP Desa; dan
b. Pembahasan dan Penetapan RKP Desa.
3. Hasil PenetapanRKP Desa dituangkand alam
Matrik Rencana Program dan Kegiatan Tahunan;
4. Hal hal yang perlu diperhatikan dalam
Musdes antara lain:
a. Kehadiran peserta sesuai yang
dipersaratkan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa;
b. Afirmasi/keberpihakan terhadap perempuan,
difabel, anak dan kelompok marginal lainnya dalam rangka penegakan inklusi
sosial;
c. Terlaksananya diskusi yang berkualitas;
d. Adanya semangat transparansi dan
akuntabilitas sosial.
5. Hasil Musdes dituangkan ke dalam Berita
Acara yang ditandatangani oleh BPD, Kepala Desa dan Unsur Masyarakat, dilampiri
daftar hadir dan notulasi Musdes.
0 Komentar