1. Penyelenggara Musdes pembahasan dan penetapan RKP Desa adalah BPD dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa;
2. Agenda Musdes, adalah:
a. Pelaporan hasil Rancangan RKP Desa; dan
b. Pembahasan dan Penetapan RKP Desa.
3. Hasil PenetapanRKP Desa dituangkand alam
Matrik Rencana Program dan Kegiatan Tahunan;
4. Hal hal yang perlu diperhatikan dalam
Musdes antara lain:
a. Kehadiran peserta sesuai yang
dipersaratkan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa;
b. Afirmasi/keberpihakan terhadap perempuan,
difabel, anak dan kelompok marginal lainnya dalam rangka penegakan inklusi
sosial;
c. Terlaksananya diskusi yang berkualitas;
d. Adanya semangat transparansi dan
akuntabilitas sosial.
5. Hasil Musdes dituangkan ke dalam Berita
Acara yang ditandatangani oleh BPD, Kepala Desa dan Unsur Masyarakat, dilampiri
daftar hadir dan notulasi Musdes.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar