SDGs Desa

SDGs Desa

PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKP DESA 2023



1.   Komposisi Tim PenyusunRKP Desa 

Kepala Desa dan Perangkat Desa mempersiapkan Penyusunan Rancangan RKP Desa dengan membentuk Tim Penyusun RKP Desa dengan Komposisi Tim PenyusunRKP Desa terdiri dari:

a.   Pembina yang dijabat oleh Kepala Desa;

b.   Ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;

c.   Sekretaris ditunjuk oleh Ketua Tim; dan

d.   Anggota berasal dari Perangkat Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan unsur masyarakat desa lainnya.



Unsur Masyarakat Desal ainnya yang dimaksud meliputi:

1)         Tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan;

2)         Organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani;

3)         Organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan;

4)         Organisasi atau kelompok perajin;

5)         Organisasi atau kelompokp erempuan, forum anak, pemerhati dan perlindungan anak;

6)         Perwakilan kelompok masyarakat miskin;

7)         Kelompok berkebutuhan khusus atau difabel;

8)         Kader Kesehatan;

9)         Penggiat dan pemerhati lingkungan;

10)     Kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau

11)     Organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai keadaan desa

 

2.   Jumlah Tim Penyusun RKP Desa

Tim penyusun RKP Desa paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang dengan mempertimbangkan kesetaraan, keadilan gender dan keterwakilan perempuan 30% dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

 

3.   Tugas Penyusun RKP Desa

a.   Melakukan pencermatan ulang terhadap hasil Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan

b.   Melakukan pencermatan perkiraan pendapatan Desa;

c.   Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;

d.   Melakukan pencermatan ulang terhadap data pemutakhiran IDM berbasis SDGs Desa dan peta jalan strategi pencapaian SDGs Desa;

e.   Penyusunan Rancangan RKP Desa;

f.     Penyusunan Rancangan DURKP Desa; dan

g.   Penyusunan Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan.

 

4.          Tahapan Penyusunan RKP Desa

Tim penyusun RKP Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa melalui tahapan sebagai berikut:

a.   Mencermati hasil Musdes Perencanaan Pembangunan Tahunan;

b.   Mencermati ulang data pemutakhiran IDM berbasis SDGs Desa dan peta jalan strategi pencapaian SDGs Desa;

c.   Menyepakati hasil pencermatan ulang Dokumen RPJM Desa;

d.   Mencermati pendapatan desa dan penyelarasan program/kegiatan yang akan masuk ke desa;

e.   Menyusun usulan program dan/atau kegiatan dari prakarsa unsur masyarakat; dan

f.     Menyusun rencana kegiatan, desain serta Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) kegiatan. Hasil tahapan penyusunan tersebut, menjadi Rancangan RKP Desa dan DURKP Desa.


Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu