1. Komposisi Tim PenyusunRKP Desa
Kepala Desa dan Perangkat Desa mempersiapkan Penyusunan Rancangan RKP Desa dengan membentuk Tim Penyusun RKP Desa dengan Komposisi Tim PenyusunRKP Desa terdiri dari:
a. Pembina yang dijabat oleh Kepala Desa;
b. Ketua yang dipilih secara musyawarah
mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
c. Sekretaris ditunjuk oleh Ketua Tim; dan
d. Anggota berasal dari Perangkat Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan unsur masyarakat desa lainnya.
Unsur Masyarakat Desal ainnya yang dimaksud meliputi:
1)
Tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat,
tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan;
2)
Organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh
tani;
3)
Organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh
nelayan;
4)
Organisasi atau kelompok perajin;
5)
Organisasi atau kelompokp erempuan, forum anak,
pemerhati dan perlindungan anak;
6)
Perwakilan kelompok masyarakat miskin;
7)
Kelompok berkebutuhan khusus atau difabel;
8)
Kader Kesehatan;
9)
Penggiat dan pemerhati lingkungan;
10) Kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau
11) Organisasi sosial dan/atau lembaga
kemasyarakatan lainnya sesuai keadaan desa
2. Jumlah Tim Penyusun
RKP Desa
Tim penyusun RKP
Desa paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang dengan mempertimbangkan
kesetaraan, keadilan gender dan keterwakilan perempuan 30% dan ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Desa.
3. Tugas Penyusun RKP
Desa
a. Melakukan pencermatan ulang terhadap
hasil Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan
b. Melakukan pencermatan perkiraan
pendapatan Desa;
c. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
d. Melakukan pencermatan ulang terhadap data
pemutakhiran IDM berbasis SDGs Desa dan peta jalan strategi pencapaian SDGs
Desa;
e. Penyusunan Rancangan RKP Desa;
f. Penyusunan Rancangan DURKP Desa; dan
g. Penyusunan Desain dan Rencana Anggaran
Biaya (RAB) Kegiatan.
4.
Tahapan Penyusunan RKP Desa
Tim penyusun RKP Desa mempersiapkan
penyusunan rancangan RKP Desa melalui tahapan sebagai berikut:
a. Mencermati hasil Musdes Perencanaan
Pembangunan Tahunan;
b. Mencermati ulang data pemutakhiran IDM
berbasis SDGs Desa dan peta jalan strategi pencapaian SDGs Desa;
c. Menyepakati hasil pencermatan ulang
Dokumen RPJM Desa;
d. Mencermati pendapatan desa dan
penyelarasan program/kegiatan yang akan masuk ke desa;
e. Menyusun usulan program dan/atau kegiatan
dari prakarsa unsur masyarakat; dan
f. Menyusun rencana kegiatan, desain serta
Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) kegiatan. Hasil tahapan penyusunan tersebut,
menjadi Rancangan RKP Desa dan DURKP Desa.
0 Komentar