SDGs Desa

SDGs Desa

PENCERMATAN ULANG RPJM DESA, RKP DESA 2023



1.  
Tim penyusun RKP Desa mencermati Skala Prioritas Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa;

2.   Tim Penyusun RKP Desa melaksanakanP encermatan Ulang RPJM Desa yaitu untuk mencermati rencana kegiatan prioritas tahun berjalan dan untuk tahun berikutnya yang ada di RPJM Desa, serta mencermati kesesuaian arah kebijakan umum RPJM Desa dengan peta jalan strategi pencapaian SDGs Desa.

3.   Hasil (output) pencermatan UlangRPJM Desa adalah:

a.   Daftar Prioritas Kegiatan RPJM Desa tahun berjalan yang belum terealisasi;

b.   Daftar Prioritas Kegiatan RPJM Desa tahun berikutnya;

c.   Daftar prioritas program/kegiatan RPJM Desa yang mendukung pencapaian SDGs Desa;

d.   Daftar rencana kerja sama antar desa; dan

e.   Daftar rencana kerja sama Desa dengan pihak ketiga.

4.       Hasil pencermatan ulang RPJM Desa menjadi dasar bagi Tim Penyusun RKPDesa dalam menyusun Rancangan RKP Desa.


Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu