1. Tim penyusun RKP Desa mencermati Skala Prioritas Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa;
2. Tim Penyusun RKP Desa melaksanakanP
encermatan Ulang RPJM Desa yaitu untuk mencermati rencana kegiatan prioritas
tahun berjalan dan untuk tahun berikutnya yang ada di RPJM Desa, serta
mencermati kesesuaian arah kebijakan umum RPJM Desa dengan peta jalan strategi
pencapaian SDGs Desa.
3. Hasil (output) pencermatan UlangRPJM Desa
adalah:
a. Daftar Prioritas Kegiatan RPJM Desa tahun
berjalan yang belum terealisasi;
b. Daftar Prioritas Kegiatan RPJM Desa tahun
berikutnya;
c. Daftar prioritas program/kegiatan RPJM
Desa yang mendukung pencapaian SDGs Desa;
d. Daftar rencana kerja sama antar desa; dan
e. Daftar rencana kerja sama Desa dengan
pihak ketiga.
4. Hasil pencermatan ulang RPJM Desa menjadi
dasar bagi Tim Penyusun RKPDesa dalam menyusun Rancangan RKP Desa.
0 Komentar