Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan
RPJM Desa dengan membentuk tim penyusun RPJM Desa.
Tim penyusun RPJM Desa:
- pembina yang dijabat
oleh kepala Desa;
- ketua yang dipilih
oleh kepala Desa dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
- sekretaris yang
ditunjuk oleh ketua tim; dan
- anggota yang berasal
dari perangkat Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat
Desa lainnya.
Siapa saja Unsur masyarakat Desa meliputi?
a.
tokoh adat, tokoh
agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan
keterwakilan kewilayahan;
b.
organisasi atau
kelompok tani dan/atau buruh tani;
c.
organisasi atau
kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan;
d.
organisasi atau
kelompok perajin;
e.
organisasi atau
kelompok perempuan;
f.
forum anak, serta
pemerhati dan perlindungan anak;
g.
perwakilan kelompok
masyarakat miskin;
h.
kelompok
berkebutuhan khusus atau difabel;
i.
kader kesehatan;
j.
Penggiat dan
pemerhati lingkungan;
k.
kelompok pemuda atau
pelajar; dan/atau
l.
organisasi sosial
dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai kondisi objektif Desa.
Tim penyusun RPJM Desa paling sedikit 7 (tujuh)
orang. Komposisi tim penyusun RPJM Desa terdiri dari paling sedikit 30%
perempuan. Tim penyusun RPJM Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Sumber: Permendesa 21 Tahun 2020
0 Komentar