SDGs Desa

SDGs Desa

SIAPA TIM PENYUSUN RPJM Desa ?

Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RPJM Desa dengan membentuk tim penyusun RPJM Desa.

Tim penyusun RPJM Desa:

  1. pembina yang dijabat oleh kepala Desa;
  2. ketua yang dipilih oleh kepala Desa dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
  3. sekretaris yang ditunjuk oleh ketua tim; dan
  4. anggota yang berasal dari perangkat Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya.









Siapa saja Unsur masyarakat Desa meliputi?

a.   tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan;

b.   organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani;

c.   organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan;

d.   organisasi atau kelompok perajin;

e.   organisasi atau kelompok perempuan;

f.    forum anak, serta pemerhati dan perlindungan anak;

g.   perwakilan kelompok masyarakat miskin;

h.   kelompok berkebutuhan khusus atau difabel;

i.    kader kesehatan;

j.    Penggiat dan pemerhati lingkungan;

k.   kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau

l.    organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai kondisi objektif Desa.

Tim penyusun RPJM Desa paling sedikit 7 (tujuh) orang. Komposisi tim penyusun RPJM Desa terdiri dari paling sedikit 30% perempuan. Tim penyusun RPJM Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

 

Sumber: Permendesa 21 Tahun 2020


Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu