Tahapan Penyusunan RKP Desa Berdasarkan Permendes 21 Tahun 2020
A. Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan
Tahunan
B. Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa
C. Pencermatan dan penyelarasan rencana
kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa
D. Pencermatan Ulang RPJMDesa
E. Penyusunan RKP Desa (Dilengkapi Desain
dan RAB) dan DU RKPDesa
F. Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan RKP
Desa
G. MusyawarahDesaPembahasan dan
PenetapanRKPDesa
H. Musyawarah BPD Penetapan Peraturan Desa tentang RKP Desa
I. Sosialisasi RKP Desa kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa melalui media dan forum-forum pertemuan desa
0 Komentar