SDGs Desa

SDGs Desa

TUGAS TIM PENYUSUN RPJM DESA

Setelah Tim penyusun RPJM Desa terbentuk, tulisan ini akan menjelaskan tentang tugas TIM Penyusun RPJM Desa.

Tim penyusun RPJM Desa bertugas:

  1. menyusun rancangan RPJM Desa; dan
  2. memfasilitasi Musrenbang Desa pembahasan RPJM Desa.

Pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan Pembangunan Desa dilakukan dengan cara:

  1. mempelajari dan mengkaji Peta Jalan SDGs Desa
  2. mempelajari dan mengkaji daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa

Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa. Rancangan RPJM Desa disusun berdasarkan:

  1. Sistem Informasi Desa; dan
  2. pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan Pembangunan Desa.

Rancangan RPJM Desa memuat:

  1. visi dan misi kepala Desa terpilih;
  2. tipologi Desa sebagai arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa;
  3. prioritas program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
  4. lokasi program dan/atau kegiatan;
  5. perkiraan volume;
  6. sasaran/manfaat;
  7. waktu pelaksanan per tahun anggaran;
  8. perkiraan jumlah dan sumber pembiayaan; dan 
  9. perkiraan pola pelaksanaan meliputi: swakelola, padat karya tunai desa, kerja sama antar Desa, dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga.

 


Rancangan RPJM Desa dituangkan dalam format rancangan RPJM. Rancangan RPJM Desa disampaikan oleh tim penyusun RPJM Desa kepada kepala Desa.

 

Disusun berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa


#danadesa


Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu