CARA KERJA KPM MELAKSANAKAN TUGAS
Sebelum menjalankan tugasnya, KPM akan mendapatkan pelatihan terlebih dahulu. Secara paralel untuk kelancaran pelaksanaan program maka Kepala dan aparatur Desa, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat juga akan mendapatkan penjelasan tentang pentingnya percepatan penurunan stunting.
Fasilitator Kecamatan dan Pelaku Program Generasi di
tingkat kecamatan bekerjasama dengan Puskesmas akan menyelenggarakan pelatihan
untuk menjelaskan pentingnya penanganan stunting. Tugas KPM tergambarkan
sebagaimana alur tahapan berikut ini.
PENJELASAN
ALUR TAHAPAN:
1. TAHAP
PEMETAAN SOSIAL DAN PENDATAAN SASARAN 1000 HPK
Pemetaan sosial
merupakan proses di tingkat dusun untuk mengidentifikasi dan mendata status
layanan sasaran 1,000 hari kehidupan pertama dan kondisi konvergensi layanan.
Tahap ini dilakukan di awal tahun dan akan diperbarui pada saat akan menyusun
RKPDes tahun berikutnya. KPM memfasilitasi proses ini melalui pertemuan atau
musyawarah dusun dengan mengajak peserta musyawarah dusun tersebut untuk
menggambarkan masalah dan kondisi pelayanan dasar, serta keberadaan sasaran
terkait dengan stunting pada sebuah peta.
Langkah-langkah
Pelaksanaan Pemetaan Sosial sebagai berikut:
a. Bersama Kepala Dusun dan Kader Posyandu
undang peserta dari anggota masyarakat terutama rumah tangga yang menjadi
sasaran program serta tokoh masyarakat dalam pertemuan dusun ini. Usahakan
Bidan Desa hadir dalam pertemuan ini untuk memberikan pemahaman tentang
stunting dan memberikan gambaran kondisi dari sasaran 1000 HPK yang ada di
dusun, berdasarkan catatan yang dimiliki oleh bidan tersebut.
b. Awali dengan penjelasan secara singkat
tentang stunting dan tujuan pertemuan untuk melakukan pemetaan sosial.
c. Ajak peserta untuk membuat peta dusun
dengan cara:
§ Buat sketsa desa, gambarkan letak jalan,
sawah, sungai, jembatan, hutan, ladang, infrastuktur lainnya
§ Gambarkan letak fasilitas layanan
kesehatan dan pendidikan yang ada seperti Poskesdes, Pustu, Posyandu, PAUD.
Sebelumnya sepakati lambang jenis fasilitas layanan tersebut.
§ Gambarkan letak rumah keluarga warga
dusun yang memiliki sasaran 1000 HPK. Sebelumnya sepakati lambang rumah tangga
yang memiliki Ibu Hamil (misal: IH), Ibu Menyusui (misal: IM) dan yang memiliki
anak usia 0-23 bulan (misal: A0)
§ Ajak peserta pertemuan untuk
mengidentifikasi rumah tangga sasaran 1000 HPK, beri tanda atau lambang pada
rumah yang ada Ibu Hamil dengan status Kekurangan Energi Kronis (misal dengan
tanda KEK), anak dengan gizi kurang (Misal dengan tanda GK) atau buruk (dengan
tanda GB), anak stunting (S). Beri warna merah pada rumah dengan status seperti
ini.
§ Ajak peserta pertemuan untuk
mengidentifikasi rumah sasaran 1000 HPK yang tidak mempunyai jamban, beri tanda
atau lambang tertentu dan beri warna merah pada rumah dengan status seperti
ini. Gambarkan letak MCK umum (jika ada) dengan lambang tertentu yang
disepakati.
§ Identifikasi rumah tangga 1000 HPK
terutama yang mempunyai anak 0-23 bulan atas kepemilikan akte kelahiran. Beri
tanda tertentu pada rumah yang anaknya tersebut tidak mempunyai akte kelahiran
dan beri warna merah pada gambar rumahnya. - Ajak peserta untuk mendiskusikan
tentang kondisi dan keberadaan fasilitas pelayanan dasar seperti: posyandu,
polindes, poskesdes, PAUD. Hasil Identifikasi kondisi layanan dan sasaran
dengan menggunakan formulir 3.A. Kondisi Layanan sebagaimana di bawah ini.
(Petunjuk pengisian lihat lampiran Buku Monitoring)
d. Langkah berikutnya adalah melakukan
pendataan sasaran 1000 HPK atas status penerimaan konvergensi 5 paket layanan.
Proses ini dilakukan melalui pengecekan data di Posyandu untuk sasaran 1000 HPK
dan di layanan PAUD untuk sasaran 3 - 6 tahun. Untuk lebih melengkapi data yang
diperlukan selanjutnya dilakukan wawancara dengan rumah tangga sasaran 1000
HPK. Hasil pengecekan dan wawancara di masukkan dalam formulir 3.B. untuk
Sasaran 1000HPK dan Formulir 3.C. Untuk sasaran PAUD (Petunjuk pengisian lihat
lampiran Buku Monitoring). Wawancara dilakukan dengan mengunjungi rumah tangga
sasaran tersebut.
Selesai membuat peta
sosial dan pendataan sasaran, lakukan pertemuan diskusi terarah untuk menggali
dan merumuskan gagasan kegiatan terkait stunting dengan kelompok masyarakat.
Sebelum
memfasilitasi diskusi kelompok terarah, berdasarkan hasil pemetaan sosial dan
pendataan sasaran, KPM perlu melakukan analisis sederhana dan membuat rangkuman
atas permasalahan terkait konvergensi paket layanan dan intervensi yang
diperlukan.
Langkah-langkah
fasilitasi perumusan kegiatan sebagai berikut:
a. Peserta diskusi terarah selain anggota
masyarakat sasaran 1000 HPK, libatkan juga tenaga kesehatan dan kader, serta
guru PAUD, Kadus, Aparat Desa, dan Tim Perumus RKP Desa.
b. Siapkan peta sosial desa, form pendataan
sasaran, dan rangkuman hasil analisis yang sudah dibuat sebelumnya. Ajak
peserta untuk membahas hasil pendataan dan rangkuman yang sudah disiapkan.
c. Ajak peserta untuk merumuskan kegiatan
penanganan stunting berdasarkan masalah yang sudah teridentifikasi:
§ Siapa kelompok prioritasnya?
§ Kenapa menjadi prioritas?
§ Intervensi pokok yang diperlukan?
§ Siapa yang menjadi penanggungjawab dari
setiap intervensi?
§ Apa saja yang dapat dilakukan oleh desa?
- Bagaimana susunan penjadwalan kegiatan?
§ Bagaimana mengkoordinasikan antar pihak
dalam pelaksanaan kegiatan konvergensi stunting? - Apa yang menjadi kendala
dari Desa untuk menjalankan kegiatankegiatan prioritas?
§ Apa yang diusulkan untuk rencana tindak
lanjut sebagai upaya perbaikan pelaksanaan kegiatan prioritas.
3. TAHAP REMBUK STUNTING TINGKAT DESA
Rembuk stunting merupakan pertemuan dalam rangka membahas hasil
perumusan kegiatan melalui diskusi terarah untuk membuat komitmen Desa dan
menetapkan kegiatan-kegiatan konvergensi dalam menangani stunting.
Dalam rembuk stunting ini membahas dua hal, pertama kegiatan
konvergensi penanganan stunting yang akan dilakukan pada tahun berjalan (2018)
dan yang kedua komitmen Desa untuk kegiatan penanganan stunting dalam untuk RKP
Des tahun berikutnya (2019).
Peserta meliputi: Aparat dan Kepala Desa, BPD, Tim perencana
kegiatan desa, Unsur PKK, KPMD, Kader Posyandu, Bidan Desa, Tendik PAUD, Pelaku
program terkait penanganan stunting termasuk UPT terkait (Puskesmas terutama
Sanitarian dan Ahli Gizi, Pamsimas, PKH, KRPL, KWT, dll) dan organisasi
masyarakat seperti kelompok tani/KWT, kelompok keagamaan dan karang taruna.
Langkah fasilitasi rembuk stunting sebagai berikut:
a. Siapkan rumusan kegiatan hasil diskusi
kelompok terarah,
b. Presentasikan kondisi desa dengan
menggunakan peta sosial, data sasaran, kondisi layanan, peta kelembagaan desa.
c. Diskusi rancangan kegiatan konvergensi
stunting hasil perumusan kegiatan: - Apakah strategi kegiatannya sudah tepat?
§ Apakah pelaksananya sudah tepat?
§ Apakah usulan ke desa sudah tepat?
§ Bagaimana kekuatan pembiayaan oleh desa?
§ Bagaimana UPTD dapat mendukung program
konvergensi stunting desa?
§ Usulan perubahan penjadwalan kegiatan
d. Catat hasil diskusi ke dalam formulir
Rencana Kegiatan Konvergensi Penanganan Stunting (Formulir 3.D. lihat dalam
Buku Monitoring).
e. Fasilitasi kesepakatan dalam rembuk
stunting ini untuk mengadakan rapat koordinasi setiap 3 bulan sekali untuk
membahas pelaksanaan konvergensi dan monitoring penanganan stunting di desa.
f. Fasilitasi Kepala Desa untuk membuat
komitmen sesuai kewenangan desa atas pembiayaan kegiatan konvergensi stunting
pada RKPDes tahun berikutnya (2019). Misalnya Desa berkomitmen akan mengalokasi
kegiatan penanganan stunting minimal 15% atau 20% dari APBDes sesuai hasil
musyawarah.
g. Buat notulensi dan berita acara hasil
rembuk stunting yang ditanda tangani Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD).
4. TAHAP PELAKSANAAN KEGIATAN KONVERGENSI PENANGANAN STUNTING
Tahap ini merupakan pelaksanaan atas kegiatan kovergensi penanganan
stunting yang telah dianggarkan oleh Desa maupun yang sudah ditetapkan akan
dilakukan oleh ini sektor/ dinas atau (Puskesmas atau UPTD Pendidikan PAUD).
Tahap ini merupakan pelaksanaan atas kegiatan kovergensi penanganan
stunting yang telah dianggarkan oleh Desa maupun yang sudah ditetapkan akan
dilakukan oleh ini sektor/ dinas atau (Puskesmas atau UPTD Pendidikan PAUD).
Langkah-langkah yang dilakukan dalam tahap ini adalah:
a. Konsolidasi dengan beberapa pihak terkait
seperti Tenaga kesehatan, guru PAUD, fasilitator program, Puskesmas, dll untuk
memastikan pelaksanaan kegiatan.
b. Membantu Desa untuk melaksanakan kegiatan
penanganan stunting yang telah dianggarkan melalui APBdes.
c. Memfasilitasi Desa untuk melakukan
pertemuan koordinasi 3 bulanan sebagaimana yang telah disepakati dalam rembuk
stunting untuk membahas pelaksanaan kegiatan konvergensi penanganan stunting.
Dalam pertemuan ini melibatkan pihak-pihak terkait (seperti UPTD kecamatan,
LSM, Swasta, Kelompok Pemerhati). Rapat tiga bulanan ini akan membahas hasil
pengukuran status anak dengan menggunakan tikar pertumbuhan yang sudah
dimasukkan dalam Formulir 5.
d. Mengikuti pertemuan koordinasi UPTD-UPTD
di Kecamatan untuk menyampaikan permasalahan layanan dan upaya peningkatan 5
(lima) paket pelayanan dasar untuk penanganan stunting
5. TAHAP MONITORING PAKET PELAYANAN STUNTING DAN PROMOSI PENGUKURAN
PANJANG/TINGGI BADAN
Tahap ini dilakukan bersamaan dengan tahap pelaksanaan kegiatan konvergensi penanganan stunting.
5.1. MONITORING PAKET LAYANAN
Dalam tahap ini, KPM melakukan monitoring bulanan atas pelaksanaan
konvergensi 5 paket layanan penanganan stunting. Monitoring dilakukan dengan
mengikuti pelaksanaan kegiatan posyandu, kegiatan PAUD dan kunjungan ke rumah
sasaran.
0 Komentar