SDGs Desa

SDGs Desa

CARA KERJA KPM MELAKSANAKAN TUGAS


CARA KERJA KPM MELAKSANAKAN TUGAS

Sebelum menjalankan tugasnya, KPM akan mendapatkan pelatihan terlebih dahulu. Secara paralel untuk kelancaran pelaksanaan program maka Kepala dan aparatur Desa, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat juga akan mendapatkan penjelasan tentang pentingnya percepatan penurunan stunting. 

Fasilitator Kecamatan dan Pelaku Program Generasi di tingkat kecamatan bekerjasama dengan Puskesmas akan menyelenggarakan pelatihan untuk menjelaskan pentingnya penanganan stunting. Tugas KPM tergambarkan sebagaimana alur tahapan berikut ini.

 

PENJELASAN ALUR TAHAPAN:

1. TAHAP PEMETAAN SOSIAL DAN PENDATAAN SASARAN 1000 HPK

Pemetaan sosial merupakan proses di tingkat dusun untuk mengidentifikasi dan mendata status layanan sasaran 1,000 hari kehidupan pertama dan kondisi konvergensi layanan. Tahap ini dilakukan di awal tahun dan akan diperbarui pada saat akan menyusun RKPDes tahun berikutnya. KPM memfasilitasi proses ini melalui pertemuan atau musyawarah dusun dengan mengajak peserta musyawarah dusun tersebut untuk menggambarkan masalah dan kondisi pelayanan dasar, serta keberadaan sasaran terkait dengan stunting pada sebuah peta.

Langkah-langkah Pelaksanaan Pemetaan Sosial sebagai berikut:

a.   Bersama Kepala Dusun dan Kader Posyandu undang peserta dari anggota masyarakat terutama rumah tangga yang menjadi sasaran program serta tokoh masyarakat dalam pertemuan dusun ini. Usahakan Bidan Desa hadir dalam pertemuan ini untuk memberikan pemahaman tentang stunting dan memberikan gambaran kondisi dari sasaran 1000 HPK yang ada di dusun, berdasarkan catatan yang dimiliki oleh bidan tersebut.

b.   Awali dengan penjelasan secara singkat tentang stunting dan tujuan pertemuan untuk melakukan pemetaan sosial.

c.   Ajak peserta untuk membuat peta dusun dengan cara:

§  Buat sketsa desa, gambarkan letak jalan, sawah, sungai, jembatan, hutan, ladang, infrastuktur lainnya

§  Gambarkan letak fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan yang ada seperti Poskesdes, Pustu, Posyandu, PAUD. Sebelumnya sepakati lambang jenis fasilitas layanan tersebut.

§  Gambarkan letak rumah keluarga warga dusun yang memiliki sasaran 1000 HPK. Sebelumnya sepakati lambang rumah tangga yang memiliki Ibu Hamil (misal: IH), Ibu Menyusui (misal: IM) dan yang memiliki anak usia 0-23 bulan (misal: A0)

§  Ajak peserta pertemuan untuk mengidentifikasi rumah tangga sasaran 1000 HPK, beri tanda atau lambang pada rumah yang ada Ibu Hamil dengan status Kekurangan Energi Kronis (misal dengan tanda KEK), anak dengan gizi kurang (Misal dengan tanda GK) atau buruk (dengan tanda GB), anak stunting (S). Beri warna merah pada rumah dengan status seperti ini.

§  Ajak peserta pertemuan untuk mengidentifikasi rumah sasaran 1000 HPK yang tidak mempunyai jamban, beri tanda atau lambang tertentu dan beri warna merah pada rumah dengan status seperti ini. Gambarkan letak MCK umum (jika ada) dengan lambang tertentu yang disepakati.

§  Identifikasi rumah tangga 1000 HPK terutama yang mempunyai anak 0-23 bulan atas kepemilikan akte kelahiran. Beri tanda tertentu pada rumah yang anaknya tersebut tidak mempunyai akte kelahiran dan beri warna merah pada gambar rumahnya. - Ajak peserta untuk mendiskusikan tentang kondisi dan keberadaan fasilitas pelayanan dasar seperti: posyandu, polindes, poskesdes, PAUD. Hasil Identifikasi kondisi layanan dan sasaran dengan menggunakan formulir 3.A. Kondisi Layanan sebagaimana di bawah ini. (Petunjuk pengisian lihat lampiran Buku Monitoring)

d.   Langkah berikutnya adalah melakukan pendataan sasaran 1000 HPK atas status penerimaan konvergensi 5 paket layanan. Proses ini dilakukan melalui pengecekan data di Posyandu untuk sasaran 1000 HPK dan di layanan PAUD untuk sasaran 3 - 6 tahun. Untuk lebih melengkapi data yang diperlukan selanjutnya dilakukan wawancara dengan rumah tangga sasaran 1000 HPK. Hasil pengecekan dan wawancara di masukkan dalam formulir 3.B. untuk Sasaran 1000HPK dan Formulir 3.C. Untuk sasaran PAUD (Petunjuk pengisian lihat lampiran Buku Monitoring). Wawancara dilakukan dengan mengunjungi rumah tangga sasaran tersebut.

2. TAHAP FASILITASI DISKUSI KELOMPOK TERARAH

Selesai membuat peta sosial dan pendataan sasaran, lakukan pertemuan diskusi terarah untuk menggali dan merumuskan gagasan kegiatan terkait stunting dengan kelompok masyarakat.

Sebelum memfasilitasi diskusi kelompok terarah, berdasarkan hasil pemetaan sosial dan pendataan sasaran, KPM perlu melakukan analisis sederhana dan membuat rangkuman atas permasalahan terkait konvergensi paket layanan dan intervensi yang diperlukan.

Langkah-langkah fasilitasi perumusan kegiatan sebagai berikut:

a.   Peserta diskusi terarah selain anggota masyarakat sasaran 1000 HPK, libatkan juga tenaga kesehatan dan kader, serta guru PAUD, Kadus, Aparat Desa, dan Tim Perumus RKP Desa.

b.   Siapkan peta sosial desa, form pendataan sasaran, dan rangkuman hasil analisis yang sudah dibuat sebelumnya. Ajak peserta untuk membahas hasil pendataan dan rangkuman yang sudah disiapkan.

c.   Ajak peserta untuk merumuskan kegiatan penanganan stunting berdasarkan masalah yang sudah teridentifikasi:

§  Siapa kelompok prioritasnya?

§  Kenapa menjadi prioritas?

§  Intervensi pokok yang diperlukan?

§  Siapa yang menjadi penanggungjawab dari setiap intervensi?

§  Apa saja yang dapat dilakukan oleh desa? - Bagaimana susunan penjadwalan kegiatan?

§  Bagaimana mengkoordinasikan antar pihak dalam pelaksanaan kegiatan konvergensi stunting? - Apa yang menjadi kendala dari Desa untuk menjalankan kegiatankegiatan prioritas?

§  Apa yang diusulkan untuk rencana tindak lanjut sebagai upaya perbaikan pelaksanaan kegiatan prioritas.

3. TAHAP REMBUK STUNTING TINGKAT DESA

Rembuk stunting merupakan pertemuan dalam rangka membahas hasil perumusan kegiatan melalui diskusi terarah untuk membuat komitmen Desa dan menetapkan kegiatan-kegiatan konvergensi dalam menangani stunting.

Dalam rembuk stunting ini membahas dua hal, pertama kegiatan konvergensi penanganan stunting yang akan dilakukan pada tahun berjalan (2018) dan yang kedua komitmen Desa untuk kegiatan penanganan stunting dalam untuk RKP Des tahun berikutnya (2019).

Peserta meliputi: Aparat dan Kepala Desa, BPD, Tim perencana kegiatan desa, Unsur PKK, KPMD, Kader Posyandu, Bidan Desa, Tendik PAUD, Pelaku program terkait penanganan stunting termasuk UPT terkait (Puskesmas terutama Sanitarian dan Ahli Gizi, Pamsimas, PKH, KRPL, KWT, dll) dan organisasi masyarakat seperti kelompok tani/KWT, kelompok keagamaan dan karang taruna.

Langkah fasilitasi rembuk stunting sebagai berikut:

a.   Siapkan rumusan kegiatan hasil diskusi kelompok terarah,

b.   Presentasikan kondisi desa dengan menggunakan peta sosial, data sasaran, kondisi layanan, peta kelembagaan desa.

c.   Diskusi rancangan kegiatan konvergensi stunting hasil perumusan kegiatan: - Apakah strategi kegiatannya sudah tepat?

§   Apakah pelaksananya sudah tepat?

§   Apakah usulan ke desa sudah tepat?

§   Bagaimana kekuatan pembiayaan oleh desa?

§   Bagaimana UPTD dapat mendukung program konvergensi stunting desa?

§   Usulan perubahan penjadwalan kegiatan

d.   Catat hasil diskusi ke dalam formulir Rencana Kegiatan Konvergensi Penanganan Stunting (Formulir 3.D. lihat dalam Buku Monitoring).

e.   Fasilitasi kesepakatan dalam rembuk stunting ini untuk mengadakan rapat koordinasi setiap 3 bulan sekali untuk membahas pelaksanaan konvergensi dan monitoring penanganan stunting di desa.

f.     Fasilitasi Kepala Desa untuk membuat komitmen sesuai kewenangan desa atas pembiayaan kegiatan konvergensi stunting pada RKPDes tahun berikutnya (2019). Misalnya Desa berkomitmen akan mengalokasi kegiatan penanganan stunting minimal 15% atau 20% dari APBDes sesuai hasil musyawarah.

g.   Buat notulensi dan berita acara hasil rembuk stunting yang ditanda tangani Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

4. TAHAP PELAKSANAAN KEGIATAN KONVERGENSI PENANGANAN STUNTING

Tahap ini merupakan pelaksanaan atas kegiatan kovergensi penanganan stunting yang telah dianggarkan oleh Desa maupun yang sudah ditetapkan akan dilakukan oleh ini sektor/ dinas atau (Puskesmas atau UPTD Pendidikan PAUD).

Tahap ini merupakan pelaksanaan atas kegiatan kovergensi penanganan stunting yang telah dianggarkan oleh Desa maupun yang sudah ditetapkan akan dilakukan oleh ini sektor/ dinas atau (Puskesmas atau UPTD Pendidikan PAUD).

Langkah-langkah yang dilakukan dalam tahap ini adalah:

a.      Konsolidasi dengan beberapa pihak terkait seperti Tenaga kesehatan, guru PAUD, fasilitator program, Puskesmas, dll untuk memastikan pelaksanaan kegiatan.

b.      Membantu Desa untuk melaksanakan kegiatan penanganan stunting yang telah dianggarkan melalui APBdes.

c.       Memfasilitasi Desa untuk melakukan pertemuan koordinasi 3 bulanan sebagaimana yang telah disepakati dalam rembuk stunting untuk membahas pelaksanaan kegiatan konvergensi penanganan stunting. Dalam pertemuan ini melibatkan pihak-pihak terkait (seperti UPTD kecamatan, LSM, Swasta, Kelompok Pemerhati). Rapat tiga bulanan ini akan membahas hasil pengukuran status anak dengan menggunakan tikar pertumbuhan yang sudah dimasukkan dalam Formulir 5.

d.      Mengikuti pertemuan koordinasi UPTD-UPTD di Kecamatan untuk menyampaikan permasalahan layanan dan upaya peningkatan 5 (lima) paket pelayanan dasar untuk penanganan stunting

5. TAHAP MONITORING PAKET PELAYANAN STUNTING DAN PROMOSI PENGUKURAN PANJANG/TINGGI BADAN

Tahap ini dilakukan bersamaan dengan tahap pelaksanaan kegiatan konvergensi penanganan stunting.


5.1. MONITORING PAKET LAYANAN

Dalam tahap ini, KPM melakukan monitoring bulanan atas pelaksanaan konvergensi 5 paket layanan penanganan stunting. Monitoring dilakukan dengan mengikuti pelaksanaan kegiatan posyandu, kegiatan PAUD dan kunjungan ke rumah sasaran.


Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu