SDGs Desa

SDGs Desa

MONITORING PAKET PELAYANAN STUNTING DAN PROMOSI PENGUKURAN PANJANG/TINGGI BADAN

Tahap ini dilakukan bersamaan dengan tahap pelaksanaan kegiatan konvergensi penanganan stunting.

 

5.1. MONITORING PAKET LAYANAN

Dalam tahap ini, KPM melakukan monitoring bulanan atas pelaksanaan konvergensi 5 paket layanan penanganan stunting. Monitoring dilakukan dengan mengikuti pelaksanaan kegiatan posyandu, kegiatan PAUD dan kunjungan ke rumah sasaran.

Langkah-langkah Monitoring sebagai berikut:

·                  Monitoring dimulai dengan memantau pelaksanaan Posyandu terutama untuk memastikan layanan kesehatan ibu dan anak serta konseling Gizi.

·                  Karena sasaran 1000 HPK yaitu Ibu hamil dan anak usia 0-23 bulan ada di Posyandu, maka pada saat pelaksanaan Posyandu ini juga bisa dilakukan untuk mewawancarai sasaran tentang status kepemilikan jamban dan penggunaan air bersih, status kepemilikan akte kelahiran, status kepemilikan jaminan kesehatan, termasuk juga dalam hal mengikuti kegiatan PAUD.

·                  Selanjutnya untuk lebih memastikan lagi penerimaan layanan dapat dilakukan melalui kunjungan ke rumah dan kunjungan ke PAUD.

·                  Kunjungan Ke PAUD dilakukan untuk memastikan tingkat kehadiran anak dalam mengikuti kegiatan

·                  Kegiatan layanan Posyandu biasanya dilakukan sebulan sekali, namun untuk Kader Pembangunan Manusia, melakukan proses pemantuan layanan dilakukan dalam 3 tahapan yaitu: Hari sebelum Posyandu (H-Posyandu), Hari Posyandu (Hari H Posyandu) dan Hari setelah Posyandu(H+Posyandu).

 

a.   Hari sebelum Posyandu

Sebelum hari pelaksanaan Posyandu lakukan hal hal sebagai berikut:

·    Pastikan dengan Kader Posyandu, Kepala Dusun hari dan jam serta tempat pelaksanaan posyandu

·    Pastikan kehadiran bidan dan petugas imunisasi atau petugas lainnya

·    Siapkan formulir pemantauan, keberadaan alat ukur panjang/tinggi badan dan berat badan

·    Bantu umumkan kepada kelompok sasaran untuk hadir di posyandu

b. Hari Posyandu Pada

saat pelaksanaan Posyandu hal-hal yang harus dilakukan sebagai berikut:

·    Pastikan meja 5 layanan Posyandu ada aktivitas penyuluhan kesehatan (Topik antara lain: Pemberian Makan Bayi dan Anak (PMBA), ASI Eksklusif, Inisiasi Menyusu Dini (IMD), Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), Pentingnya Akte Kelahiran, hygiene dan sanitasi, dll).

·    Pastikan di Posyandu ada layanan pemeriksaan kehamilan oleh Bidan, penimbangan balita dan pengukuran panjang/tinggi badan dengan menggunakan tikar pertumbuhan.

 

Promosi Pengukuran Panjang Badan

(1) Bersama Kader Posyandu dan atau bidan, fasilitasi pengukuran panjang/ tinggi badan dengan Tikar Pertumbuhan sebagaimana gambar di bawah ini

Cara pemakaian Tikar Pertumbuhan sebagai berikut:

    Rentangkan tikar pada lantai yang datar dan rata.

    Pastikan ujung-ujungnya tidak tergulung

    Pastikan papan akrilik tidak bengkok atau patah dan membentuk sikusiku tegak lurus

    Pastikan umur anak. Pengukuran panjang/tinggi badan dilakukan untuk setiap baduta ketika berusia tepat 3, 6, 9, 12, 15, dan 18 bulan.

    Baringkan anak terlentang di bagian yang sesuai dengan jenis kelaminnya (laki-laki atau perempuan)

    Pastikan kepala anak menempel rapat dengan papan akrilik

    Pastikan kepala anak tidak memakai topi atau pita, atau ikat rambut sehingga menghalangi pengukuran yang tepat

    Posisikan agar tubuh anak berbaring selurus mungkin

    Pastikan bagian bawah lutut menempel pada tikar (lutut tidak menekuk)

    Jika memakai popok tebal harus dilepas agar tidak menghalangi pengukuran

    Tumit dalam keaadaan tertekuk dan jari kaki menghadap ke atas. Lihatlah di bagian mana tumit kaki anak berada, cocokkan dengan usia anak. Lihat apakah tumit ada di bagian merah, tepat di garis kuning, atau mencapai bagian hijau dari tikar ini? Jika di bagian hijau berarti tumbuh dengan baik, jika dibagian garis kuning berarti anak masih tumbuh normal namun berisiko stunting dan jika di bagian merah berarti anak memiliki gangguan pertumbuhan panjang/tinggi badan.

    Catat hasil pengukuran panjang/tinggi atau panjang badan anak 0-23 bulan dengan Karpet Pertumbuhan pada Formulir 4. Pemantauan Layanan Pengukuran Panjang/tinggi Badan. (Petunjuk pengisian lihat lampiran Buku Monitoring).

 

(2) Selanjutnya, bersama Kader Posyandu dan atau Bidan lakukan konsultasi hasil pengukuran Panjang/tinggi Badan kepada orang tua dan atau pengasuh anak yang diukur tersebut.

    Jika hasil pengukuran posisi tumit anak melebihi/ dibawah garis kuning dan terletak dalam warna hijau sebagaimana gambar di bawah ini, sampaikan kepada orang tua anak sebagai berikut:




    Jika hasil pengukuran posisi tumit bayi tidak mencapai garis kuning dan terletak dalam warna merah sebagaimana gambar di bawah ini, sampaikan kepada orang tua anak sebagai berikut:

 

 (3) Pada saat sesi konsultasi hasil pengukuran panjang/tinggi atau panjang anak, KPM dapat sekaligus melakukan wawancara terkait penilaian terhadap layanan yang diterima. Wawancara dengan orang tua dari anak untuk mengetahui status;

·    Penggunaan dan Kepemilikan Jamban;

·    Penggunaan Air Layak Minum;

·    Kepemilikan Akte Kelahiran;

·    Kepemilikan Jaminan Kesehatan;

·    Keikutsertaan dalam kegiatan Parenting atau Bina Keluarga Balita (BKB).

Hasil wawancara terkait penggunaan jamban, pemanfaat air bersih dan kepemilikan jaminan sosial catat dalam Form 4. terkait dengan keikutsertaan dalam kegiatan parenting atau bina keluarga balita masukkan dalam Form 4.

 

(4) Cek status penerimaan layanan kesehatan anak tersebut terkait dengan penimbangan, pengukuran panjang/tinggi dengan alat antropometri (setiap 6 bulan sekali), imunisasi, dan penerimaan konseling dari data posyandu atau KMS anak, atau dari catatan Bidan. Hasil pengecekan catat dalam Form 4.

 

(5) Pada saat pengecekan status penerimaan layanan kesehatan anak melalui data posyandu atau catatan bidan, sekaligus lakukan pengecekan status penerimaan layanan bagi Ibu Hamil yang meliputi pemeriksaan kehamilan, Pil FE, Pemeriksaan Nifas, Konseling Gizi dari data Posyandu, KMS atau dari Catatan Bidan. Hasil pengecekan catat dalam Form 4.

 

(6) Buatlah kesepakatan rencana tindak lanjut termasuk rencana kunjungan rumah kepada sasaran yang tidak hadir di Posyandu dan atau sasaran dari kelompok rentan (rumah tangga miskin dan terpinggirkan)

 

c. Hari setelah Posyandu

Berdasarkan rencana kerja tindak lanjut pada saat pembahasan di hari pelaksanan Posyandu, selanjutnya KPM memfasilitasi langkah-langkah sebagai berikut:

    Mendampingi Kader Posyandu, Kader Kesehatan Lingkungan, Bidan atau Petugas Puskesmas (ahli Gizi, Sanitarian), atau petugas PKH untuk melakukan pelacakan target layanan (sweeping) melalui kunjungan ke rumah.

    Mendampingi kunjungan konseling kepada sasaran dari keluarga rentan. Khusus untuk sasaran 1000 HPK dari keluarga rentan, cek penerimaan mereka atas konseling terpadu melalui kunjungan ke rumah. Hasil pemantauan masukkan dalam Form 4.

    Khusus untuk sasaran PAUD, lakukan pemantauan dengan mendatangi lembaga layanan PAUD untuk memastikan kehadiran mereka. Hasil pemantauan masukkan dalam Form 4.

 

5.2. RAPAT KOORDINASI 3 BULANAN

    Sesuai kesepakatan dalam rembuk stunting telah disepakati untuk mengadakan rapat kordinasi dalam setiap 3 bulan untuk membahas pelaksanaan konvergensi penanganan stunting di Desa. Sebelum rapat dilakukan, KPM memfasilitasi analisis sederhana terhadap hasil pengukuran panjang/tinggi badan dan pemantauan 14 indikator layanan dengan menggunakan Formulir 5. Analisa Kondisi Terhadap 5 Paket Layanan. (Petunjuk pengisian lihat lampiran Buku Monitoring).

    Diskusikan hasil pengisian formulir 5 dengan peserta rapat koordinasi yang terdiri dari Kepala Desa dan aparat, Kader Posyandu, bidan, petugas puskesmas yang hadir untuk bersama sama merumuskan apa yang menjadi akar penyebab masalah. Catat hasil diskusi dalam kolom catatan Formulir 5.

    Berdasarkan akar penyebab masalah, fasilitasi diskusi untuk menyusun rencana kegiatan atau tindak lanjut yang akan dilakukan. Catat hasil diskusi dalam kolom rencana/ tindak lanjut formulir 5.


5.3. LAPORAN DAN PENYEBARLUASAN

    Data yang sudah tercatat dalam formulir pengukuran dan pemantauan (Form 4) serta hasil Analisa dalam formulir 5 disampaikan kepada Kepala Desa sebagai bahan laporan dan ditembuskan kepada pihak lain yang relevan.

    Data formulir dan hasil Analisa perlu dibuatkan atau dituliskan kembali dalam format yang sederhana dan cukup informatif untuk selanjutnya disebarkan atau dipasang di papan-papan informasi sehingga dapat dibaca dan diketahui oleh masyarakat berbagai pihak.

 


Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu