1. Kepala Desa melaksanakan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa untuk membahas dan menyepakati
Rancangan RKP Desa;
2. Musrenbang diikuti oleh Pemerintah Desa,
BPD, dan Unsur Masyarakat lainnya serta warga desa atau kelompok masyarakat
selain unsur masyarakat;
3. Kepala Desa memastikan kehadiran seluruh
peserta dalam Musrenbang Desa;
4. Ketentuan kehadiran keterwakilan unsur masyarakat dan selain unsur masyarakat yang diundang berpedoman pada Permendesa PDTT yang mengatur tentang MusyawarahDesa;
5. Musrenbang Desa membahas dan menyepakati:
a. Hasil pencermatan evaluasi laju
pencapaian SDGs Desa dengan merujuk pada Sistem Informasi Desa;
b. Rancangan RKP Desa terkait pembidangan,
program dan kegiatan beserta sumberpendanaannya, merujuk pada pembidangan
seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa; dan
c. Prioritas program dan/atau kegiatan yang
difokuskan pada upaya mewujudkan pencapaian SDGs Desa yang sudah ditetapkan
dengan memprioritaskan kegiatan yang dibutuhkan masyarakat desa dengan
memperhatikan:
1) Kewenangan Desa;
2) Prioritas Penggunaan Dana Desa yang
ditetapkan oleh Menteri Desa PDTT setiap tahun anggaran;
3) Arah kebijakakan pembangunan Desa.
d. Hasil kesepakatan Musrenbang Desa
pembahasan Rancangan RKP Desa dituangkan dalam BeritaAcara dan disampaikan oleh
Kepala Desakepada BPD.
0 Komentar