1.   Kepala Desa melaksanakan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa untuk membahas dan menyepakati
Rancangan RKP Desa; 
2.   Musrenbang diikuti oleh Pemerintah Desa,
BPD, dan Unsur Masyarakat lainnya serta warga desa atau kelompok masyarakat
selain unsur masyarakat; 
3.   Kepala Desa memastikan kehadiran seluruh
peserta dalam Musrenbang Desa; 
4. Ketentuan kehadiran keterwakilan unsur masyarakat dan selain unsur masyarakat yang diundang berpedoman pada Permendesa PDTT yang mengatur tentang MusyawarahDesa;
5.   Musrenbang Desa membahas dan menyepakati:
a.   Hasil pencermatan evaluasi laju
pencapaian SDGs Desa dengan merujuk pada Sistem Informasi Desa; 
b.   Rancangan RKP Desa terkait pembidangan,
program dan kegiatan beserta sumberpendanaannya, merujuk pada pembidangan
seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa; dan 
c.   Prioritas program dan/atau kegiatan yang
difokuskan pada upaya mewujudkan pencapaian SDGs Desa yang sudah ditetapkan
dengan memprioritaskan kegiatan yang dibutuhkan masyarakat desa dengan
memperhatikan: 
1)      Kewenangan Desa; 
2)      Prioritas Penggunaan Dana Desa yang
ditetapkan oleh Menteri Desa PDTT setiap tahun anggaran; 
3)      Arah kebijakakan pembangunan Desa. 
d.   Hasil kesepakatan Musrenbang Desa
pembahasan Rancangan RKP Desa dituangkan dalam BeritaAcara dan disampaikan oleh
Kepala Desakepada BPD.

0 Komentar