SDGs Desa

SDGs Desa

MUSRENBANG DESA PEMBAHASAN RANCANGAN RKP DESA 2023



1.   Kepala Desa melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa untuk membahas dan menyepakati Rancangan RKP Desa;

2.   Musrenbang diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan Unsur Masyarakat lainnya serta warga desa atau kelompok masyarakat selain unsur masyarakat;

3.   Kepala Desa memastikan kehadiran seluruh peserta dalam Musrenbang Desa;

4.   Ketentuan kehadiran keterwakilan unsur masyarakat dan selain unsur masyarakat yang diundang berpedoman pada Permendesa PDTT yang mengatur tentang MusyawarahDesa;

5.   Musrenbang Desa membahas dan menyepakati:

a.   Hasil pencermatan evaluasi laju pencapaian SDGs Desa dengan merujuk pada Sistem Informasi Desa;

b.   Rancangan RKP Desa terkait pembidangan, program dan kegiatan beserta sumberpendanaannya, merujuk pada pembidangan seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; dan

c.   Prioritas program dan/atau kegiatan yang difokuskan pada upaya mewujudkan pencapaian SDGs Desa yang sudah ditetapkan dengan memprioritaskan kegiatan yang dibutuhkan masyarakat desa dengan memperhatikan:

1)      Kewenangan Desa;

2)      Prioritas Penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa PDTT setiap tahun anggaran;

3)      Arah kebijakakan pembangunan Desa.

d.   Hasil kesepakatan Musrenbang Desa pembahasan Rancangan RKP Desa dituangkan dalam BeritaAcara dan disampaikan oleh Kepala Desakepada BPD.

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu