SDGs Desa

SDGs Desa

PENYUSUNAN RKP DESA DAN DU RKP DESA


1.  
Pedoman Penyusunan Penyusunan rancangan RKP Desa dilengkapi dengan desain dan RAB serta berpedoman pada:

a.   Hasil kesepakatan Musdes dan MusrenbangDesa;

b.   Perkiraan pendapatan desa untuk perhitungan 1 (satu) tahun yang akan datang;

c.   Rencana kegiatan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;

d.   Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten/Kota;

e.   Hasil pencermatanulangdokumenRPJM Desa;

f.     Hasil kesepakatan kerjasama antar desa; dan

g.   Hasil kesepakatan kerjasama desa dengan pihak lain.

2.   Isi Rancangan RKP Desa 

Rancangan RKP Desa paling sedikit memuat:

a.   Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;

b.   Rencana kegiatan dan RAB;

c.   Rencana kegiatan dan RAB untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para Kepala Desa yang melakukan kerjasama antar Desa;

d.   Prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa;

e.   Prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola melalui kerjasama antar desa dan pihak lain;

f.     Rencana program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;

g.   Pelaksana Kegiatan.



3.   Pelaksanaan Penyusunan DURKP Desa

a.   Pemerintah Desa dapat mengusulkan prioritas program dan kegiatan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota;

b.   Tim Penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas program dan kegiatan dan dituangkan dalam Rancangan DURKP Desa;

c.   Rancangan DURKP Desa menjadi lampiran Berita Acara Laporan Tim Penyusun RKP Desa yang menyusun Rancangan RKP Desa;

d.   Tim Penyusun RKP Desa menyampaikan Rancangan RKP Desa kepada Kepala Desa untuk diperiksa dengan dilengkapi Berita Acara;

e.   Dalam hal Kepala Desa tidak menyetujui rancangan RKP Desa, Kepala Desa meminta Tim Penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dengan tidak menambahkan kegiatan baru di luar hasil kesepakatan Tim Penyusun RKP Desa;

f.     Dalam hal Kepala Desa menyetujui Rancangan RKP Desa, Kepala Desa meminta BPD menyelenggarakan Musdes Desa;

g.   Kepala Desa menyampaikan DURKP Desa kepada Bupati/Waliko tamelalui Camat sebagai usulan kegiatan hasil partisipatif di desa untuk perencanaan pembangunand aerah. Penyampaian DURKP Desa paling lambat 31 Desem bertahun berjalan;

h.   Bupati/Walikota menginformasikan kepada Pemerintah Desa tentang Hasil Pembahasan DURKP Desa. Informasi tersebut diterima Pemerintah Desa sebelum Penetapan RKP Desa.

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu