1. Pedoman Penyusunan Penyusunan rancangan RKP Desa dilengkapi dengan desain dan RAB serta berpedoman pada:
a. Hasil kesepakatan Musdes dan
MusrenbangDesa;
b. Perkiraan pendapatan desa untuk
perhitungan 1 (satu) tahun yang akan datang;
c. Rencana kegiatan pemerintah pusat,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan
oleh DPRD Kabupaten/Kota;
e. Hasil pencermatanulangdokumenRPJM Desa;
f. Hasil kesepakatan kerjasama antar desa;
dan
g. Hasil kesepakatan kerjasama desa dengan
pihak lain.
2. Isi Rancangan RKP Desa
Rancangan RKP Desa
paling sedikit memuat:
a. Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun
sebelumnya;
b. Rencana kegiatan dan RAB;
c. Rencana kegiatan dan RAB untuk kerjasama
antar Desa disusun dan disepakati bersama para Kepala Desa yang melakukan
kerjasama antar Desa;
d. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran
desa yang dikelola oleh desa;
e. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran
desa yang dikelola melalui kerjasama antar desa dan pihak lain;
f. Rencana program, kegiatan, dan anggaran
desa yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah
pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
g. Pelaksana Kegiatan.
3. Pelaksanaan Penyusunan DURKP Desa
a. Pemerintah Desa dapat mengusulkan
prioritas program dan kegiatan pembangunan desa dan pembangunan kawasan
perdesan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau
pemerintah daerah kabupaten/kota;
b. Tim Penyusun RKP Desa menyusun usulan
prioritas program dan kegiatan dan dituangkan dalam Rancangan DURKP Desa;
c. Rancangan DURKP Desa menjadi lampiran
Berita Acara Laporan Tim Penyusun RKP Desa yang menyusun Rancangan RKP Desa;
d. Tim Penyusun RKP Desa menyampaikan
Rancangan RKP Desa kepada Kepala Desa untuk diperiksa dengan dilengkapi Berita
Acara;
e. Dalam hal Kepala Desa tidak menyetujui
rancangan RKP Desa, Kepala Desa meminta Tim Penyusun RKP Desa untuk melakukan
perbaikan dengan tidak menambahkan kegiatan baru di luar hasil kesepakatan Tim
Penyusun RKP Desa;
f. Dalam hal Kepala Desa menyetujui
Rancangan RKP Desa, Kepala Desa meminta BPD menyelenggarakan Musdes Desa;
g. Kepala Desa menyampaikan DURKP Desa kepada
Bupati/Waliko tamelalui Camat sebagai usulan kegiatan hasil partisipatif di
desa untuk perencanaan pembangunand aerah. Penyampaian DURKP Desa paling lambat
31 Desem bertahun berjalan;
h. Bupati/Walikota menginformasikan kepada
Pemerintah Desa tentang Hasil Pembahasan DURKP Desa. Informasi tersebut
diterima Pemerintah Desa sebelum Penetapan RKP Desa.
0 Komentar