SDGs Desa

SDGs Desa

Fasilitasi Perencanaan Desa


Penyusunan RKPDesa hingga Penetapan APBDesa
PENYAMPAIAN : Alur penyusunan RKPDesa
Pendamping Desa, Sesuai rencana yang sudah ditetapkan pada Maret 2017 lalu, bahwa pada bulan April 2017 ini kegiatan pendampingan di Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin masih fokus pada kegiatan Perencanaan Desa yaitu Fasilitasi dalam Penyusunan RKPDesa hingga Penetapan APBDesa tahun 2017.
Kegiatan dimulai dari Memfasilitasi Desa dalam Musayawarah Desa (MD)
dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Desa dengan melakukan asitensi, mendampingi dan menguraikan rangkaian yang harus dilakukan dalam penyusunan RKPDesa dan Penetapan APBDesa.
Sesuai ketentuan pasal 29-pasal 51, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa. Diantaranya; Musdes Penyusunan Rencana Pembangunan Desa, Pembentukan Tim Verifikasi sesuai Jenis Kegiatan dan keahlian, Pembentukan Tim RKPDesa Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan penyelarasan program, Pencermatan Ulang RPJMDesa, Penyusunan Rancangan RKPDesa, Penyusunan Usulan Pelaksana Kegiatan, Penyusunan Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya, Pelaksanaan Verifikasi oleh Tim Verifikasi, Laporan Tim Penyusun RKPDesa kepada Kepala Desa, Musyawarah Perencanaan untuk penetapan RKPDesa, Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang RKPDesa, Rapat Keputusan Bersama Kades dan BPD untuk penetapan Perdes RKPDesa, Penyampaian Daftar usulan RKPDesa kepada Bupati melalui Camat.
Selain itu, dalam penyusunan RKPDesa penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2017 ini harus berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017. yang pada prinsipnya mengatur tentang penggunaan dana desa masih diprioritaskan untuk Bidang Pembangunan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Selanjutnya, dalam hal penetapan APBDesa, harus berpedoman pada pasal 8 – pasal 23, Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu