Penyusunan
RKPDesa hingga Penetapan APBDesa
PENYAMPAIAN : Alur penyusunan RKPDesa |
Kegiatan dimulai
dari Memfasilitasi Desa dalam Musayawarah Desa (MD)
dalam rangka penyusunan
Rencana Pembangunan Desa dengan melakukan asitensi, mendampingi dan menguraikan
rangkaian yang harus dilakukan dalam penyusunan RKPDesa dan Penetapan APBDesa.
Sesuai
ketentuan pasal 29-pasal 51, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun
2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa. Diantaranya; Musdes Penyusunan
Rencana Pembangunan Desa,
Pembentukan Tim Verifikasi sesuai Jenis Kegiatan dan keahlian, Pembentukan Tim
RKPDesa
Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan penyelarasan program, Pencermatan
Ulang RPJMDesa, Penyusunan Rancangan RKPDesa, Penyusunan Usulan Pelaksana
Kegiatan, Penyusunan Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya, Pelaksanaan
Verifikasi oleh Tim Verifikasi, Laporan Tim Penyusun RKPDesa kepada Kepala Desa,
Musyawarah Perencanaan untuk penetapan RKPDesa, Penyusunan Rancangan Peraturan
Desa tentang RKPDesa, Rapat Keputusan Bersama Kades dan BPD untuk penetapan
Perdes RKPDesa, Penyampaian Daftar usulan RKPDesa kepada Bupati melalui Camat.
Selain itu, dalam penyusunan RKPDesa penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa tahun 2017 ini harus berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2017. yang pada prinsipnya mengatur tentang
penggunaan dana desa masih diprioritaskan untuk Bidang Pembangunan dan Bidang
Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Selanjutnya, dalam
hal penetapan APBDesa, harus berpedoman pada pasal 8 – pasal 23, Peraturan Menteri dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
0 Komentar