SDGs Desa

SDGs Desa

DESAK PANGGIL PT ANTAM

BANGKO - Adanya dugaan bahwa PT Aneka Tambang (Antam) yang bereksplorasi di kecamatan Jangkat dan Sungai Tenang, telah membodohi masyarakat Merangin, membuat kalangan aktivis di Merangin angkat bicara. Bahkan mereka mendesak sejumlah kalangan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin, untuk memanggil secara resmi pihak PT Antam. Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Merangin, Askolani mengatakan, selama ekplorasi seperti yang dikatakan pihak PT Antam, seharusnya pemkab dan DPRD harus meninjau langsung ke lokasi pertambangan.


Kita jangan sampai kecolangan lagi, di takutkan nanti hasilnya dikeruk, sedangkan kewajiban terhadap daerah tidak terpenuhi, maka dari itu DPRD harus meninjau langsung ke PT Antam tersebut, terangnya. Selanjutnya, Alan menambahkan pengawasan terhadap kegiatan PT Antam harus ditingkatkan, guna menghindari adanya pengeluaran hasil tambang secara diam-diam, sehingga masyarakat mengetahui perkembangan dari PT Antam tersebut. Bila perlu buat petugas pengawas dari DPRD, agar kegiatan PT Antam bisa diketahui. Tegasnya Selanjutnya, DPRD sakarang sudah tahu dengan kondisi PT Antam saat ini. Maka sebaiknya panggil secara resmi PT Antam agar semuanya jelas, Ungkap ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Merangin, Heri S Mohza, Rabu (4/7) kemarin. Aktivis vokal dan akrab disapa, Taboy ini, juga mendesak agar kesepakatan antaran Pemerintah Kabupaten Merangin dengan PT Antam dikaji ulang. Apa lagi terkait dengan legalitas izin dan juga kegiatan eksplorasi yang telah dilaksanakan selama ini. Bahkan dia meminta agar Pemkab Merangin transparan dengan publik. MoU antara Pemkab dan PT Antam harus diperjelaskan, agar nanti tidak ada penyimpangan yang terjadi, selain itu pemkab harus transparan dengan masyarakat,terangnya. Hal senada juga diungkapkan oleh, ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Perwakilan Provinsi Jambi, Damsir Karim. 

Menurutnya DPRD Kabupaten Merangin juga perlu mempertanyakan legalitas izin lokasi PT Antam. Paslanya selama ini tidak ada kejelasan, area eksplorasi perusahan BUMN tersebut menyentuh jenis kawasan hutan apa. Bila DPRD Merangin tidak tahu dengan aktifitas PT Antam itu sangat lucu sekali. Jadi sebaiknya selaku wakil rakyat, tidak ada salahnya bila DPRD mempertanyakan kembali legalitas izin lokasinya. Sebab kita tidak tahu apakah yang kelola mereka sekarang hutan jenis apa. Apakah itu HP, APL atau hutan lindung. Tapi yang jelas legalitas izinnya itu yang dipertanyakan dulu, Lanjutnya. Sebab kata Damsir, di Kabupaten Sarolangun, aktifitas PT Antam sudah dihentikan. Karena tidak memiliki izin lokasi yang jelas. Dan tidak tertutup kemungkinan di Merangin juga terjadi hal yang sama. Kita kan tidak tahu, apakah mereka sudah punya izin apa belum. Kalau tidak ada izinnya mengapa tidak dihentikan saja, sama seperti di Sarolangun,Ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan PT Antam di kecamatan Sungai Tenang dan Jangkat, tidak diketahui oleh DPRD Merangin dan Wakil Bupati Merangin, Hasan Basri Harun (HBH). Keberadaannya baru diketahui ketika diadakan kegiatan ekspos hasil tambang PT Antam, Selasa lalu, sehingga PT Antam menjadi bulan-bulanan Ketua DPRD beserta komisi III DPRD Merangin. Mirisnya, PT Antam dituding sudah mengeluarkan hasil tambangnya, dengan menggunakan jalur udara dan jalur darat, padahal masih dalam tahap Eksplorasi, sehingga secara tidak langsung masyarakat Merangin sudah dibodohi manajemen PT Antam. 

Diposkan oleh PMII CABANG MERANGIN di 15.06 Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu