Musrenbang Desa dilaksanakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.
Musrenbang diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. penyelenggara musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa adalah kepala Desa;
b. musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur perwakilan masyarakat Desa;
c. kepala Desa berkewajiban memastikan
kehadiran undangan dari unsur masyarakat; dan
d. warga Desa atau kelompok masyarakat
selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang oleh kepala Desa berhak
menghadiri Musrenbang Desa.
a. visi dan misi kepala Desa terpilih;
b. pokok pikiran BPD;
c. program dan/atau kegiatan Pembangunan
Desa yang diusulkan masyarakat Desa;
d. prioritas program dan/atau kegiatan
Pembangunan.
Hasil kesepakatan dalam Musrenbang
pembahasan rancangan RPJM Desa dituangkan dalam berita acara. Berita acara Hasil
kesepakatan dalam Musrenbang pembahasan rancangan RPJM Desa ditandatangani oleh
kepala Desa, ketua BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa. Berita acara Hasil
kesepakatan dalam Musrenbang pembahasan rancangan RPJM Desa dan rancangan RPJM
Desa hasil Musrenbang Desa disampaikan oleh kepala Desa kepada BPD.
Kepala Desa menginformasikan kepada masyarakat Desa berita acara Hasil kesepakatan dalam Musrenbang pembahasan rancangan RPJM Desa melalui Sistem Informasi Desa dan media publikasi lainnya.
Format berita acara Hasil kesepakatan
dalam Musrenbang pembahasan rancangan RPJM Desa dapat diunduh pada Lampiran III
Permendesa No 21 Tahun 2020.
Disusun berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
0 Komentar