SDGs Desa

SDGs Desa

MUSRENBANG DESA MEMBAHAS DAN MENYEPAKATI RPJM DESA


Musrenbang Desa dilaksanakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.

Musrenbang diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   penyelenggara musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah kepala Desa;

b.   musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur perwakilan masyarakat Desa;

c.   kepala Desa berkewajiban memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat; dan

d.   warga Desa atau kelompok masyarakat selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang oleh kepala Desa berhak menghadiri Musrenbang Desa.

 
Pembahasan RPJM Desa dilakukan melalui diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan agenda SDGs Desa membahas:

a.   visi dan misi kepala Desa terpilih;

b.   pokok pikiran BPD;

c.   program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa yang diusulkan masyarakat Desa;

d.   prioritas program dan/atau kegiatan Pembangunan.


Hasil kesepakatan dalam Musrenbang pembahasan rancangan RPJM Desa dituangkan dalam berita acara. Berita acara Hasil kesepakatan dalam Musrenbang pembahasan rancangan RPJM Desa ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa. Berita acara Hasil kesepakatan dalam Musrenbang pembahasan rancangan RPJM Desa dan rancangan RPJM Desa hasil Musrenbang Desa disampaikan oleh kepala Desa kepada BPD.

Kepala Desa menginformasikan kepada masyarakat Desa berita acara Hasil kesepakatan dalam Musrenbang pembahasan rancangan RPJM Desa melalui Sistem Informasi Desa dan media publikasi lainnya.

Format berita acara Hasil kesepakatan dalam Musrenbang pembahasan rancangan RPJM Desa dapat diunduh pada Lampiran III Permendesa No 21 Tahun 2020.



Disusun berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.


Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu