Perencanaan Desa tahunan diawali dengan penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan Tahunan dan dilaksanakan paling lambat bulan Juli tahun berjalan (N-1) periode RKP Desa. Penyelenggara Musdes adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
Materi pembahasan dalam Musdes mencakup:
1.
Laporan Kepala Desa atas Realisasi RKP Desa
tahun sebelumnya;
2.
Pokok-pokok pikiran BPD;
3.
Aspirasi dan prakarsa masyarakat;
4.
Mencermati peta jalan strategi pencapaian SDGs
Desa, jika data SDGs belum tersedia maka dapat mengggunakan data yang tersedia
pada Sistem Informasi Desa (SID) Kementerian Desa PDTT dan atau data Desa lain
yang dimiliki oleh Desa.
5.
Pemilihan Ketua Tim Penyusun RKP Desa;
Hasil (output) dari Musdes Perencanaan Pembangunan Tahunan tersebut
antara lain:
1. Daftar realisasi RKP Desa tahun
sebelumnya yang sudah dilaksanakan dan belum bisa dilaksanakan;
2. Daftar pokok pikiranBPD tentang
pembangunan Desa;
3. Daftar Aspirasi dari unsur masyarakat
yanghadir;
4. Daftar Nama Calon Tim Penyusun RKP Desa;
dan
5. Berita Acara (BA) Hasil Musdes
Perencanaan Pembangunan Tahunan
Beberapa hal yang harus dipastikan dalam Musdes Perencanaan
Pembangunan Tahunan antara lain:
1. Memastikan Musdes Perencanaan Pembangunan
Tahunan diselenggarakan oleh BPD dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa dan
dimulai paling lambat bulan Juli tahun berjalan (N-1) priode RKP Desa;
2. Memastikan kehadiran unsur unsur
masyarakat yang wajib diundang sudah memenuhi quorum sesuai ketentuan, terutama
kehadiran kelompok perempuan, kelompok difabel dan kelompok marginal lainnya;
3. Memastikan ketersediaan Laporan
KepalaDesa atas Realisasi RKP Desa tahun sebelumnya;
4. Memastikan BPD terlibat aktif dalam
mengemukakan pokok-pokok pikirannya;
5. Memastikan masyarakat yang hadir dalam
Musdes tersebut dapat mengemukakan aspirasi dan prakarsanya;
6. Memastikan terbentuknya Tim Penyusun RKP
Desa sesuai dengan aturan yang ada;
7. Memastikan data Desa, baik yang terkait
data IDM, SDGs atau data Desa lainnya menjadi acuan dalam proses penyusunan RKP
Desa;
8. TPP dapat sebagai narasumber saat
musyawarah Desa ini, untuk menyampaikan ketentuan peraturan perundang undangan
yang terkait dengan RKP Desa.
0 Komentar