SDGs Desa

SDGs Desa

MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN PEMBANGUNAN TAHUNAN, RKP DESA 2023


Perencanaan Desa tahunan diawali dengan penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan Tahunan dan dilaksanakan paling lambat bulan Juli tahun berjalan (N-1) periode RKP Desa. Penyelenggara Musdes adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa.

Materi pembahasan dalam Musdes mencakup:

1.         Laporan Kepala Desa atas Realisasi RKP Desa tahun sebelumnya;

2.         Pokok-pokok pikiran BPD;

3.         Aspirasi dan prakarsa masyarakat;

4.         Mencermati peta jalan strategi pencapaian SDGs Desa, jika data SDGs belum tersedia maka dapat mengggunakan data yang tersedia pada Sistem Informasi Desa (SID) Kementerian Desa PDTT dan atau data Desa lain yang dimiliki oleh Desa.

5.         Pemilihan Ketua Tim Penyusun RKP Desa;

 

Hasil (output) dari Musdes Perencanaan Pembangunan Tahunan tersebut antara lain:

1.      Daftar realisasi RKP Desa tahun sebelumnya yang sudah dilaksanakan dan belum bisa dilaksanakan;

2.      Daftar pokok pikiranBPD tentang pembangunan Desa;

3.      Daftar Aspirasi dari unsur masyarakat yanghadir;

4.      Daftar Nama Calon Tim Penyusun RKP Desa; dan

5.      Berita Acara (BA) Hasil Musdes Perencanaan Pembangunan Tahunan


Beberapa hal yang harus dipastikan dalam Musdes Perencanaan Pembangunan Tahunan antara lain:

1.      Memastikan Musdes Perencanaan Pembangunan Tahunan diselenggarakan oleh BPD dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa dan dimulai paling lambat bulan Juli tahun berjalan (N-1) priode RKP Desa;

2.      Memastikan kehadiran unsur unsur masyarakat yang wajib diundang sudah memenuhi quorum sesuai ketentuan, terutama kehadiran kelompok perempuan, kelompok difabel dan kelompok marginal lainnya;

3.      Memastikan ketersediaan Laporan KepalaDesa atas Realisasi RKP Desa tahun sebelumnya;

4.      Memastikan BPD terlibat aktif dalam mengemukakan pokok-pokok pikirannya;

5.      Memastikan masyarakat yang hadir dalam Musdes tersebut dapat mengemukakan aspirasi dan prakarsanya;

6.      Memastikan terbentuknya Tim Penyusun RKP Desa sesuai dengan aturan yang ada;

7.      Memastikan data Desa, baik yang terkait data IDM, SDGs atau data Desa lainnya menjadi acuan dalam proses penyusunan RKP Desa;

8.      TPP dapat sebagai narasumber saat musyawarah Desa ini, untuk menyampaikan ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan RKP Desa.

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu