SDGs Desa

SDGs Desa

PENCERMATAN DAN PENYELARASAN RENCANA KEGIATAN DAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DESA, RKP DESA 2023


1.  
Pencermatan dan Penyelarasan Pembiayaan Pembangunan yang Masuk Desa

a.   Tim Penyusun RKP Desa melakukan pencermatan dan penyelarasan tehadap pembiayaan pembangunan yang masuk desa, yang mencakup:

1)   Perkiraan Pendapatan Asli Desa (PAD);

2)   Pagu Indikatif Dana Desa yang bersumber dari APBN;

3)   Pagu Indikatif Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;

4)   Perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;

5)   Rencana bantuan keuangan dari APBD Provinsi;

6)   Rencana bantuan keuangan dari APBD Kabupaten/Kota; dan

7)   Sumber-sumber keuangan desa lainnya yang sah dan tidak mengikat.

b.   Hasil Pencermatan dituangkan dalam format Pagu Indikatif Desa.

 2.   Pencermatan dan Penyelarasan Kegiatan Pembangunan yang Masuk Desa

a.   Tim Penyusun RKP Desa melakukan pencermatan dan penyelarasan tehadap kegiatan pembangunan yang masuk desa. Dalam penyelarasan penyusunanRKP Desa, Tim Penyusun RKP Desa melakukan:

1)   Pengkajian rencana kerja pemerintah daerah kabupaten/kota;

2)   Pengkajian rencana program dan kegiatan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota termasuk di dalamnya pelaksanaan program sektoral yang masuk ke desa yang diselaraskan dengan KewenanganDesa;

3)   Mempertimbangkan hasi lpenjaringan aspirasi masyarakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota dan menyelaraskan dengan rancangan RKP Desa.

b.   Hasil penyelarasan dituangkan dalam format Kegiatan Pembangunan Yang Masuk KeDesa;

c.   Berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan, Tim Penyusun RKP Desa menyusunR ancanganRKP Desa.

d.   PemerintahDaerah kabupaten/kota menginformasikan kepada Pemerintah Desa tentang program dan/atau kegiatan yang masuk ke Desa melalui penerbitan dokumen yang sah.

e.   Apabila terjadi keterlambatan penyampaian Informasi dan/atau sosialisasi Pagu Indikatif Pendapatan Desa dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Tim PenyusunRKP Desa melakukan:

1)   PenerbitanSurat Pemberitahuan kepada KepalaDesa;

2)   Pembinaan dan pendampingan kepada Pemerintah Desa untuk mempercepat pelaksanaan perencanaan pembangunan desa.

f.     Percepatan pelaksanaan perencanaan pembangunan desa, agar APB Desa ditetapkan pada tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu