1. Pencermatan dan Penyelarasan Pembiayaan Pembangunan yang Masuk Desa
a. Tim Penyusun RKP Desa melakukan
pencermatan dan penyelarasan tehadap pembiayaan pembangunan yang masuk desa,
yang mencakup:
1) Perkiraan Pendapatan Asli Desa (PAD);
2) Pagu Indikatif Dana Desa yang bersumber
dari APBN;
3) Pagu Indikatif Alokasi Dana Desa (ADD)
yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
4) Perkiraan bagian dari hasil pajak daerah
dan retribusi daerah kabupaten/kota;
5) Rencana bantuan keuangan dari APBD
Provinsi;
6) Rencana bantuan keuangan dari APBD
Kabupaten/Kota; dan
7) Sumber-sumber keuangan desa lainnya yang
sah dan tidak mengikat.
b. Hasil Pencermatan dituangkan dalam format
Pagu Indikatif Desa.
a. Tim Penyusun RKP Desa melakukan
pencermatan dan penyelarasan tehadap kegiatan pembangunan yang masuk desa.
Dalam penyelarasan penyusunanRKP Desa, Tim Penyusun RKP Desa melakukan:
1) Pengkajian rencana kerja pemerintah
daerah kabupaten/kota;
2) Pengkajian rencana program dan kegiatan
pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah
kabupaten/kota termasuk di dalamnya pelaksanaan program sektoral yang masuk ke
desa yang diselaraskan dengan KewenanganDesa;
3) Mempertimbangkan hasi lpenjaringan
aspirasi masyarakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota
dan menyelaraskan dengan rancangan RKP Desa.
b. Hasil penyelarasan dituangkan dalam
format Kegiatan Pembangunan Yang Masuk KeDesa;
c. Berdasarkan hasil pencermatan dan
penyelarasan, Tim Penyusun RKP Desa menyusunR ancanganRKP Desa.
d. PemerintahDaerah kabupaten/kota
menginformasikan kepada Pemerintah Desa tentang program dan/atau kegiatan yang
masuk ke Desa melalui penerbitan dokumen yang sah.
e. Apabila terjadi keterlambatan penyampaian
Informasi dan/atau sosialisasi Pagu Indikatif Pendapatan Desa dari Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, Tim PenyusunRKP Desa melakukan:
1) PenerbitanSurat Pemberitahuan kepada
KepalaDesa;
2) Pembinaan dan pendampingan kepada
Pemerintah Desa untuk mempercepat pelaksanaan perencanaan pembangunan desa.
f. Percepatan pelaksanaan perencanaan
pembangunan desa, agar APB Desa ditetapkan pada tanggal 31 Desember tahun
anggaran berjalan.
0 Komentar